Terlibat Prostitusi, Selebgram TE Tidak Ditetapkan Tersangka

- 22 Desember 2021, 11:47 WIB
Penggerebekan selebgram TE
Penggerebekan selebgram TE /Tangkapan layar

JB sendiri memasang tarif sebesar Rp25 juta untuk sekali kencan dengan TE.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang, Pasal 296, dan 506 tentang Prostitusi.***

 

 

Halaman:

Editor: Sitti Marlina Idrus

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x