TERAS GORONTALO – Agenda sidang perkara penyalahgunaan Narkoba dengan terdakwa pasangan artis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie berserta sopir pribadinya Zen Vivanto akan dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis, 23 Desember 2021.
Hari ini, ketiganya akan menghadapi sidang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), berkenaan perkara penyalahgunaan Narkoba.
"Ya, betul (sidang hari ini, red), Insha Allah Kamis agenda sidang Pembacaan Tuntutan JPU," terang Kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Wa Ode Nur Zainab, dilansir dari PMJNEWS.com, Kamis 23 Desember 2021.
Baca Juga: Nia Ramadhani Menyesal Gunakan Sabu
Di sidang nanti yang dijadwalkan bakal dimulai sekitar pukul 10.00 WIB, di ruang persidangan Muhammad Hatta Ali, dengan diketua hakim Muhammad Damis.
Sedangkan, untuk sidang perkara ini, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen telah selesai diperiksa sebagai terdakwa.
Keterangan ketiganya diungkap mengenai proses mendapatkan sabu hingga penangkapan.
Selanjutnya, JPU juga telah memperlihatkan sejumlah barang bukti untuk memperkuat dakwaan Nia, Ardi, dan Zen.