TEGAS! Jenderal Dudung Abdurachman Pastikan Hukuman Berat bagi 3 Anggota TNI Penabrak 2 Sejoli di Nagreg

- 27 Desember 2021, 23:17 WIB
Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Dudung Abdurachman berkunjung ke rumah korban
Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Dudung Abdurachman berkunjung ke rumah korban /ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

TERAS GORONTALO – Tiga anggota TNI penabrak dua sejoli di Nagreg Kabupaten Bandung, Jawa Barat, akan mendapat hukuman berat.

Hal itu ditegaskan langsung oleh Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman saat mengunjungi rumah kediaman dua sejoli Handi Saputra dan Salsabila, sekaligus untuk berziarah ke makam korban tabrak lari itu.

Jenderal Dudung pun menegaskan bahwa apa yang dilakukan tiga oknum TNI AD tersebut sudah di luar batas. Adapun peristiwa tersebut menimbulkan dua korban tewas, yakni Handi (16) dan Salsabila (14).

Baca Juga: Kasie Intel Korem Gorontalo Ditahan Dalam Sel Pomdam XIII Merdeka Terduga Pelaku Pembuang Jasad di Nagreg

"Menurut saya ini layak (dipecat) karena apa yang dilakukan sudah di luar batas kemanusiaan," kata Dudung, Senin 27 Desember 2021, dikutip Teras Gorontalo melalui Deskjabar.com dari antara dalam artikel berjudul “TNI TABRAK DUA SEJOLI, Jenderal Dudung Datangi Kediaman dan Ziarah ke Makam Handi dan Salsa, Begini Kata KSAD”.

Lanjutnya, tiga oknum tersebut, yakni Kolonel P, Koptu DA, dan Kopda A telah ditahan di Pomdam Jaya setelah dialihkan dari satuan asalnya.

Untuk itu memastikan TNI AD akan tunduk kepada supremasi hukum yang ada untuk mengawal proses hukum kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut.

Baca Juga: Profil Kolonel Infranteri Priyanto, Kasie Intel Korem Gorontalo Diduga Pelaku Tabrak Lari di Nagreg

Meski begitu, pihaknya akan menunggu putusan dari peradilan militer sebelum melakukan pemecatan kepada pelaku penabrak Handi dan Salsa.

Halaman:

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: Desk Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah