Prostitusi Anak! ABG Dipacari, Dicicipi Lalu Dijual

- 30 Desember 2021, 09:33 WIB
Ilustrasi prostitusi anak
Ilustrasi prostitusi anak /Pixabay/

TERAS GORONTALO – Kasus prostitusi anak di bawah umur kembali terjadi.

Kali ini, polisi mengamankan seorang remaja berinisial RB (19) terkait kasus prostitusi anak di bawah umur di Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan.

Dilansir dari PMJNEWS.com, Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Ridwan R Soplanit mengatakan korban kasus prostitusi anak di bawah umur berinisial EN (13). Adapun modus pelaku dengan memacari korban, menyetubuhinya dan kemudian menjualnya secara online.

Baca Juga: 13 Siswi SMP Diperkosa Predator Seks Oknum Pengusaha Jakarta

"Pelaku awalnya mengajak korban untuk pacaran. Dia pelan-pelan merayu dan akhirnya meniduri korban, lalu dia jual korban ke dua orang," ungkap AKBP Ridwan kepada wartawan, Rabu 29 Desember 2021.

Dari hasil pemeriksaan sementara, lanjut Ridwan, pelaku menjual korban melalui aplikasi pesan online. Pelaku juga menjadikan kamar apartemennya sebagai tempat prostitusi.

Kendati begitu, Ridwan menegaskan tidak ada tindak kekerasan dalam kasus ekploitasi anak di bawah umur ini. Polisi hingga kini masih mendalami lebih lanjut tentang dugaan kasus prostitusi anak tersebut.

Baca Juga: Pesugihan Gunung Kemukus, Jalani Ritual Seks Bebas 7 Kali

"Sejauh ini dari hasil penyelidikan tak ada tindak kekerasan pada korban. Kita juga mendalami ada atau tidak korban selain EN. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara," tukasnya.***

Editor: Sitti Marlina Idrus

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x