Artis CA Ditetapkan Tersangka Kasus Prostitusi Online

- 31 Desember 2021, 17:28 WIB
Ilustrasi: Artis CA Ditetapkan Tersangka Kasus Prostistusi Online
Ilustrasi: Artis CA Ditetapkan Tersangka Kasus Prostistusi Online /Dok. Hallo Media/M. Rifa'i Azhari

TERAS GORONTALO – Polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus prostitusi online.

Salah seorang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi online merupakan publik figur berinisial CA. 

CA sendiri diketahui merupakan artis atau bintang sinetron. 

Baca Juga: Narkoba Jenis Pil Ekstasi yang Digagalkan Polisi dan Bea Cukai Berasal dari Negara Ini

"Dari tindak prostitusi online ini penyidik ​​telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Pertama seorang tokoh publik berinisial CA," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam persnya, dikutip Teras Gorontalo dari PMJNEws, Jumat 31 Desember 2021.

Lanjut Zulpan, untuk tiga tersangka masing-masing berinisial KK (24), R (25) dan UA (26), berperan sebagai mucikari dan menawarkan artis CA ke pria hidung belang.

Dikatakannya, artis CA ditangkap oleh anggota polisi di Hotel Ascott, Kebon Kacang, Jakarta Pusat, Rabu 29 Desember 2021, pukul 21.30 WIB. 

Baca Juga: Polisi dan Bea Cukai Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba Jelang Malam Tahun Baru

"Dia saat melakukan hubungan layaknya suami istri," tandas Zulpan.

Halaman:

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: PMJNEWS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x