TERAS GORONTALO - Meski ditetapkan sebagai tersangka atas kasus prostitusi online, pesinetron Ikatan Cinta Cassandra Angelie tidak ditahan oleh pihak kepolisian.
Cassandra Angelie hanya dikenai wajib lapor oleh Polda Metro Jaya, terkait kasus prostitusi online.
Dilansir dari PMJNew, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, kalau terdapat sejumlah pertimbangan sehingga Cassandra Angelie tidak dilakukan penahanan.
Baca Juga: Kasus Prostitusi Online CA 'Seret' Sejumlah Nama Publik Figur
"Terhadap artis CA yang sudah menjadi tersangka memang dikenai wajib lapor, artinya tidak dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Senin 3 Januari 2022.
Zulpan juga menjelaskan, salah satu pertimbangan pesinetron Cassandra Angelie dikenai wajib lapor, karena yang bersangkutan kooperatif dalam menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Selain itu, Cassandra ini selain pelaku juga merupakan korban. Sehingga dalam persangkaan Pasal yang dikenakan ke yang bersangkutan ancamannya hanya satu tahun sehingga penyidik memandang tidak perlu dilakukan penahanan," jelasnya.
Baca Juga: Polres Metro Jakarta Barat dan Bea Cukai Gagalkan Peredaran Narkotika Asal Belanda
Diberitakan sebelumnya, sosok CA yang ditangkap atas kasus prostitusi online terungkap, ia merupakan Cassandra Angelie yang tengah membintangi sinetron Ikatan Cinta.