KPK Ingatkan Jangan Halangi Penyidikan Kasus Rahmat Effendi

- 8 Januari 2022, 13:45 WIB
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengenakan rompi tahanan KPK usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis 6 Januari 2022
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengenakan rompi tahanan KPK usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis 6 Januari 2022 /Antara/Hafidz Mubarak A/

TERAS GORONTALO – Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu 5 Januari 2022  berhasil menangkap Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi dalamkasus dugaan suap.

KPK pun mengimbau semua pihak agar tidak menghalangi proses penyidikan secara sengaja dugaan suap yang menyeret Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi tersebut.

Diketahui, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Bang Pepen telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi.

"Kami juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang sengaja menghalangi proses penyidikan yang sedang kami lakukan ini," ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu 8 Januari 2022 dikutip dari PMJNEWS.

Baca Juga: Polisi Tegaskan Tidak Mengamankan Dinda Kirana

Dalam kasus ini, Rahmat Effendi diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan intervensi dengan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek pengadaan dimaksud serta meminta untuk tidak memutus kontrak pekerjaan.

Proyek-proyek itu antara lain, pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp21,8 Miliar, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 Miliar, pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 Miliar, dan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp15 Miliar.

Sebagai bentuk komitmen, Rahmat Effendi diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi, di antaranya dengan menggunakan sebutan untuk 'Sumbangan Masjid'.

Baca Juga: Tega Memerkosa Adik Kandung, Pria di Balikpapan Diringkus Polisi

Selanjutnya, para pihak swasta yang terlibat menyerahkan sejumlah uang melalui perantara orang-orang kepercayaan Rahmat Effendi yaitu Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL) yang menerima uang sejumlah Rp4 Miliar dari swasta Lai Bui Min alias Anen (LBM).

Lalu Camat Jatisampurna Wahyudin (WY) yang menerima uang sejumlah Rp3 Miliar dari Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS). Dan juga, mengatasnamakan sumbangan ke salah satu masjid yang berada di bawah yayasan milik keluarga Rahmat Effendi sejumlah Rp100 juta dari Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT Hanaveri Sentosa Suryadi (SY).

Baca Juga: Pemain Sinetron Naufal Samudra Terjerat Narkoba, Ditangkap di Rumahnya

Selain itu, Rahmat Effendi juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai pada Pemerintah Kota Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya di Pemerintah Kota Bekasi.

Uang tersebut diduga dipergunakan untuk operasional Rahmat Effendi yang dikelola oleh Lurah Kati Sari Mulyadi (MY) alias Bayong yang pada saat dilakukan tangkap tangan, tersisa uang sejumlah Rp600 juta.***

 

 

Editor: Sitti Marlina Idrus

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah