Mantan Pengurus BEM Melakukan Pemerkosaan Terhadap Mahasiswi Korban Pertama Saat Sedang Mabuk

- 10 Januari 2022, 13:09 WIB
Mantan Pengurus BEM Melakukan Pemerkosaan Terhadap Mahasiswi Korban Pertama Saat Sedang Mabuk
Mantan Pengurus BEM Melakukan Pemerkosaan Terhadap Mahasiswi Korban Pertama Saat Sedang Mabuk /MaxPixel's contributors

 

TERAS GORONTALO - Kasus pemerkosaan terhadap mahasiswi masih jadi sorotan publik. Satu persatu korban pemerkosaan oleh mantan pengurus BEM Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) mulai bertambah.

Saat ini sudah tiga mahasiswi yang mengaku menjadi korban pemerkosaan. Hal ini terungkap dalam akun Instagram @dear_umycatcallers masing-masing kronologis pemerkosaan.

Dalam unggahan akun tersebut menyebut pelaku berinisial MKA atau OCD. Namun belakangan terungkap pelaku pemerkosaan berinisial KM adalah pengurus BEM UMY.

Baca Juga: Mantan Pengurus BEM UMY Klarifikasi Lewat Medsos, Viralnya Pemerkosaan Tiga Mahasiswi

Modus pemerkosaan pun berbeda-beda, korban kedua mahasiswi yang menjadi korban pemerkosaan adalah diajak minum minuman keras (miras).

Parahnya lagi mahasis korban kedua merupakan salah satu teman dari KM. 

Berikut kronologisnya;

Baca Juga: Bejat, Paman Lakukan Pemerkosaan Terhadap Keponakan Sendiri

Pada bulan Oktober 2021 lalu, korban, KM dan teman-teman mereka yang lainnya pergi ke salah satu club malam yang berada di jalan Solo. 

Pada malam itu, posisi korban sedang mabuk berat sehingga korban tidak sadarkan diri (pingsan). 

Situasi ini dimanfaatkan KM untuk mengambil kesempatan dan membawa korban yang mabuk ke salah satu hotel terdekat dari club tersebut. 

Baca Juga: 20 Orang Pelaku Pemerkosaan Remaja 14 Tahun Pengguna MiChat

Korban yang pada saat itu masih dalam kondisi mabuk dan tidak sadar dimanfaatkan oleh KM untuk melakukan pemerkosaan. 

Korban saat mabuk sempat tersadar sebentar karena dia merasakan sebuah paksaan saat tindakan pemerkosaan. 

Pada saat korban tersadar sebentar, korban melihat tubuh KM di atas korban dan sedang melakukan tindak pemerkosaan. 

Baca Juga: Mantan Pengurus BEM UMY Diduga Lakukan Pemerkosaan Korban Mahasiswi Lewat Organ Belakang

Tubuh KM yang jauh lebih kuat menindih korban, sehingga korban tidak mampu bergerak dan melawan 

Setelah itu korban tidak mengingat kejadian apapun lagi. 

Saat korban benar-benar dalam posisi sadar, korban sudah tidak mengenakan pakaian sama sekali. 

Baca Juga: Viral Pria Menendang Sesajen di Semeru, Ini Tanggapan Gus Miftah

Dalam analisis gender, korban dalam tindakan ini mengalami Tonic Immobility (ngefreeze). 

Tonic Immobility adalah respon tubuh terhadap situasi bahaya yang tidak terhindarkan. 

Biasanya terjadi pada korban, penyintas kekerasan seksual. 

Baca Juga: MENGEJUTKAN! Abdel Mengaku Gunakan Sabu Saat Acara Religi Mamah Dedeh

Shock yang dialaminya membuat korban mengalami kelumpuhan sementara. 

Sehingga korban tak berdaya untuk merespon kondisi bahaya. 

Jangankan lari atau melawan pelaku, teriak saja susah. seperti tertahan di kerongkongan 

Baca Juga: 6 Orang Tewas, 20 Hilang Akibat 3 Kapal Wisata Tertimpa Lempengan Tebing

Badan dan postur KM lebih kuat dibanding korban, sehingga korban tidak mampu bergerak dan melawan. 

Terlebih tubuh KM dalam posisi menindih tubuh korban juga. 

Pasca heboh kasus pemerkosaan terhadap tiga mahasiswi UMY oleh pengurus BEM bernisial KM, hingga kini pelaku belum juga ditangkap pihak kepolisian.

Baca Juga: Pemeriksaan Terhadap Artis Irwansyah Ditunda Minggu Depan

Meski begitu sebelumnya pihak kepolsian melalui  Polres Bantul pun menanggapi kabar kasus pemerkosaan mahasiswi ini. 

Terungkap pula kenapa pelaku pemerkosaan belum ditangkap.

Menurut Kapolres Bantul AKBP Ihsan, alasan pelaku pemerkosaan mahasiswi belum ditangkap, sebab hingga saat ini belum ada laporan resmi dari korban pemerkosaan di UMY yang diterima oleh Polres Bantul.

Baca Juga: Link Video Wanita Mirip Nagita Slavina, Durasinya 61 Detik Diburu

" Kalau ada laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti," katanya, Rabu 5 Januari 2021 lalu.

Walau begitu, Ihsan mengaku sudah memerintahkan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim untuk berkoordinasi dengan pihak kampus UMY untuk mendalami kasus ini.

Sebab, bagaimana pun juga kasus tersebut sudah viral baik di media massa atau media sosial. 

Baca Juga: Bejat! Keperawanan Bocah Sembilan Tahun Hilang di Tangan Pamannya

"UMY kan lokasinya berada di Bantul, jadi kanit PPA sudah berkoordinasi ke LBH UMY siang ini. Selanjutnya bisa klarifikasi ke LBH UMY," jelasnya.

Sementara itu pihak UMY sendiri telah mengambil tindakan tegas dengan melalukan drop out (DO) terhadap oknum pengurus BEM.

Rektor UMY, Prof, Dr, IR. Gunawan Budiyanto dalam menyampaikan keterangan dalam konfrensi pers Kamis 06 Januari 2022, bahwa selama proses investigasi yang dilakukan oleh Komite Disiplin dan Etik Mahasiswa menemukan fakta bahwa jumlah korban pemerkosaan lebih dari satu.

Baca Juga: Paman Perkosa Ponakan 9 Tahun, DPR RI Turun Tangan

“Setelah dilakukan investigasi yang dilakukan oleh Tim Komite Disiplin dan Etik Mahasiswa, ternyata ada fakta lainnya yaitu ada 2 mahasiswi lainnya yang menjadi korban yang terjadi pada tahun 2018,” tambah Rektor UMY.

Pihak UMY pun telah memberikan sanksi DO dengan tidak hormat kepada pelaku pemerkosaan tersebut karena melakukan pelanggaran disiplin dan etik mahasiswa kategori pelanggaran berat (pemerkosaan).

"Berkenan dengan hal tersebut, kami Rektor UMY memutuskan untuk memberikan sanksi maksimal kepada pelaku (MKMT) yakni diberhentikan (DO) secara tetap dengan tidak hormat sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 Peraturan Rektor UMY Nomor: 017/PR-UMY/XI/2021 tentang Disiplin dan Etika Mahasiswa UMY,” jelasnya dikutip dari laman resmi UMY.

Baca Juga: Beredar Surat Pengangkatan Guru Honorer Kebutuhan ASN 2022 dari Menteri PANRB, Ini Faktanya

Dalam kasus ini, pihak UMY juga memberikan perhatian kepada mahasiswi korban pemerkosaan tersebut.

Rektor UMY memberikan dukungan moral terhadap korban, serta berkomitmen akan memperluas jaringan komite serta satuan tugas terkait permalasahan kekerasan seksual.

“Kami berada di pihak korban pemerkosaan, tak hanya memberikan dukungan moral saja, tetapi bantuan hukum dan psikologis. Kami juga menjaga ranah privasi korban demi kenyamanan dan keamanan korban, dan yang terpenting akan memperluas jaringan komite dan satuan tugas agar jika terjadi permasalahan serupa kami mampu memberikan pelayanan terbaik dan penyelesaian masalah yang tuntas dan seadil adilnya,” tegas Gunawan.

Baca Juga: Warganet Buru Profil Pengurus BEM Teduga Pelaku Pemerkosaan Tiga Mahasiswi UMY

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni dan AIK, Faris Al- Fadhat mengatakan, pihak UMY akan memberikan pendampingan Psikologis hingga korban menyelesaikan studinya di UMY.

“Kami berkomitmen untuk terus memberikan perlindungan dan pendampingan baik secara hukum maupun psikologis. Dari segi psikologis sendiri, kami akan mendampingi korban hingga lulus serta dari segi hukum, kami akan memberikan hak dan pendampingan hukum jika korban menginginkan,” tegas dia.***









Editor: Viko Karinda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah