Predator Seks Oknum Pemilik Pesantren di Ciparay Cabuli 3 Santriwati

- 10 Januari 2022, 16:20 WIB
Tersangka H digiring oleh petugas kepolisian saat dihadirkan dalam ekpose kasus pencabulan di Mapolresta Bandung, Senin 10 Januari 2022
Tersangka H digiring oleh petugas kepolisian saat dihadirkan dalam ekpose kasus pencabulan di Mapolresta Bandung, Senin 10 Januari 2022 /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

"Sehingga tidak sampai seminggu sudah kita lakukan pengamanan terhadap tersangka, dan kita tetapkan statusnya sebagai tersangka," katanya.

Namun, ia memastikan sejauh ini para korban aksi tidak terpuji itu tidak sampai mengalami kehamilan. Polisi juga menurutnya turut mendampingi para korban guna menghilangkan trauma.

Baca Juga: Mantan Pengurus BEM UMY Klarifikasi Lewat Medsos, Viralnya Pemerkosaan Tiga Mahasiswi

Adapun menurutnya pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. ***

 

Halaman:

Editor: Sitti Marlina Idrus

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah