TERAS GORONTALO - Predator seks oknum pemilik pesantren di Ciparay, Kabupaten Bandung, Jawa Barat yang cabuli 3 santriwati terancam hukuman 15 tahun penjara.
Predator seks berinisial H yang cabuli 3 santriwati di Ciparay ini, dijerat pasal 81 dan 82 Undang-undang Perlindungan Anak.
Dalam pasal 82 ayat (1) UU Nomor 23 Tentang Perlindungan Anak menyebut, sanksi berupa pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).
Baca Juga: Oknum TNI AL Pukul Driver Ojol, Langsung Diamankan POM
Oknum pemilik pesantren di Ciparay sudah ditahan polisi dan ditetapkan tersangka diduga lakukan cabul terhadap 3 santriwati.
Dilansir dari ANTARA, Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, predator seks tersebut memberikan pijatan-pijatan kepada para 3 santriwati hingga diakhiri dengan tindakan cabul.
"Ini (pelaku) adalah pemilik ponpes (pondok pesantren) yang aksinya dilakukan kepada tiga santri yang ada di ponpes tersebut," kata Kombes Pol Kusworo Wibowo di Polresta Bandung, Jawa Barat, Senin 10 Januari 2022.
Baca Juga: Mantan Pengurus BEM UMY Klarifikasi Lewat Medsos, Viralnya Pemerkosaan Tiga Mahasiswi
Sebelumnya, Predator seks oknum pemilik sebuah pondok pesantren di Ciparay, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, ditetapkan Polresta Bandung jadi tersangka kasus dugaan cabul terhadap 3 santriwati.