Predator Seks Oknum Pemilik Pesantren di Ciparay Terancam 15 Tahun Penjara

- 10 Januari 2022, 18:53 WIB
Tersangka H digiring oleh petugas kepolisian saat dihadirkan dalam ekpose kasus pencabulan di Mapolresta Bandung, Senin 10 Januari 2022
Tersangka H digiring oleh petugas kepolisian saat dihadirkan dalam ekpose kasus pencabulan di Mapolresta Bandung, Senin 10 Januari 2022 /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan 3 santriwati pondok pesantren di Ciparay yang menjadi korban cabul predator seks itu merupakan anak di bawah umur. Aksi tidak terpuji itu menurutnya telah berlangsung sejak 2019 hingga 2021.

"Ini (pelaku) adalah pemilik ponpes (pondok pesantren) yang aksinya dilakukan kepada tiga santri yang ada di ponpes tersebut," kata Kombes Pol Kusworo Wibowo di Polresta Bandung, Jawa Barat, Senin 10 Januari 2022.

Baca Juga: Bejat! Keperawanan Bocah Sembilan Tahun Hilang di Tangan Pamannya

Menurut dia, H melakukan pencabulan dengan cara berdalih ingin mengisi tenaga dalam kepada para korbannya.

Pelaku, kata dia, memberikan pijatan-pijatan kepada para korban hingga diakhiri dengan tindakan tidak senonoh.

Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan kasus itu terungkap berawal dari adanya laporan dari para saksi yang disampaikan oleh keluarganya ke Polresta Bandung.

Baca Juga: 11 Gangster di Bawah Umur, Titihkan Air Mata Usai Ditangkap

Dengan adanya laporan itu, Kusworo mengatakan polisi langsung bergerak dengan memulai penyelidikan. Laporan itu pun ditujukan kepada H yang diduga sebagai pelaku.

Sehingga tidak sampai seminggu sudah kita lakukan pengamanan terhadap tersangka, dan kita tetapkan statusnya sebagai tersangka," katanya.

Namun, ia memastikan sejauh ini para korban aksi tidak terpuji itu tidak sampai mengalami kehamilan. Polisi juga menurutnya turut mendampingi para korban guna menghilangkan trauma.***

Halaman:

Editor: Sitti Marlina Idrus

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah