TERAS GORONTALO - Kasus pemerkosaan tiga mahasiswi oleh mantan pengurus BEM Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) kembali jadi perbincangan. Pasalnya, tim kuasa hukum terduga pelaku pemerkosaan MKA alias OCD atau KM bakal laporkan dua akun Instagram ke Polda DIY terkait penyebaran informasi pemerkosaan.
Dua akun Instagram itu yang akan di laporkan diantaranya @dear_umycatcallers dan @hitz.umy.
Menurut Kuasa Hukum terduga pelaku, Nasrullah, alasan akan laporkan dua pemilik akun Instagram tersebut, telah berasumsi dengan menuduh MKA melakukan pemerkosaan.
Baca Juga: Link Video Wanita Mirip Nagita Slavina, Durasinya 61 Detik Diburu
Disamping itu, dua akun Instagram tersebut juga telah menyebarluaskan foto berikut identitas KM tanpa izin, sehingga hal tersebut melanggar UU ITE.
Tentu, kata Nasrullah, hal itu merupakan tuduhan yang serius kepada kliennya.
Padahal, lanjut Nasrullah tidak ada pemerkosaan, itu dilakukan atas dasar suka sama suka, atau mau sama mau, tanpa adanya paksaan atau ancaman.
Baca Juga: Viral, Video Panas Wanita Mirip Prilly Latuconsina Bersama Seorang Pria Diatas Ranjang
"Membantah adanya tuduhan pemerkosaan. Saat kejadian itu suka sama suka jadi terhadap pihak perempuan tidak ada paksaan dari MKA," kata Nasrullah, saat konferensi pers di Yogyakarta, Senin, 10 Januari 2021, dikutip Teras Gorontalo dari Antara.