Penagih Hutang Diringkus Polisi

- 11 Januari 2022, 21:15 WIB
ilustrasi
ilustrasi /

TERAS GORONTALO – Polisi meringkus seorang pria berinisial FST diketahui sebagai penagih hutang (debt colector) atas dugaan kepemilikan senjata “air soft gun”.

FST yang sudah jadi tersangka itu, diamankan petugas Polres Metro Jakarta di Jalan Otto Iskandar Dinata (Otista) Raya, Jakarta Timur, pada Senin 10 Januari 2022.

“Perintah Pak Kapolres kami tiap malam melakukan observasi ke wilayah. Jadi pas jam 00.30 WIB itu ditemukan mencurigakan. Akhirnya kami hentikan, begitu kami hentikan motornya ternyata tidak ada surat-surat,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi, dikutip Teras Gorontalo dari ANTARA, Selasa 11 Januari 2022. 

Baca Juga: Heroik! Anggota Polisi Selamatkan Mahasiswi Dari Percobaan Bunuh Diri

Lanjut dia, saat dilakukan pemeriksaan petugas mendapati senjata “air soft gun” dan alat kejut listrik.

Selain itu kata dia, sepeda motor yang dikendarai FST tidak memiliki surat-surat yang lengkap.

“Ternyata motor itu hasil sitaan dari ‘debt colector’. Dia ‘debt colector’ beberapa ‘leasing’” jelasnya. 

Baca Juga: SMAN 71 Ditutup Sementara Satu Siswa Diduga Terpapar Omicron

Baca Juga: Vicky Prasetyo Dilaporkan ke Polisi Kasus Dugaan Penipuan

Halaman:

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x