Terkait dengan hal tersebut, FST dijerat dengan Pasal 1 ayar (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.
Untuk saat ini, tersangka FST masih menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Timur.
“Jadi itu sedang kami kembangkan, motor dan sebagainya itu,” pungkasnya. ***(Yogi Rachman/ANTARA)