Penagih Hutang Diringkus Polisi

- 11 Januari 2022, 21:15 WIB
ilustrasi
ilustrasi /

Terkait dengan hal tersebut, FST dijerat dengan Pasal 1 ayar (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.

Untuk saat ini, tersangka FST masih menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Timur.

“Jadi itu sedang kami kembangkan, motor dan sebagainya itu,” pungkasnya. ***(Yogi Rachman/ANTARA)

Halaman:

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah