Kebiri Kimia Ancam Predator Seks Herry Wirawan. Begini Proses Kebiri Kimia Kepada Manusia

- 12 Januari 2022, 11:15 WIB
Predator seks Herry Wirawan/ dok Antara
Predator seks Herry Wirawan/ dok Antara /

TERAS GORONTALO – Kasus pemerkosaan 13 santriwati yang gemparkan publik di Bandung oleh pelaku predator seks yang juga guru serta pengelola pesantren, Herry Wirawan disidangkan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Bandung, Jawa Barat.

Predator seks Herry Wirawan dituntut dihukum mati dan kebiri kimia hingga denda sampai 500 juta rupiah. Hal ini disampaikan langsung oleh, Asep N Mulyana selaku JPU di sidang terdakwa pemimpin dari Pondok Pesantren Madani Boarding School tersebut. 

"Pertama kami menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Kami juga meminta hakim memberikan hukuman tambahan kebiri kimia," kata Asep seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa 11 Januari 2022 seperti dilansir dari PMJNEWS.

Baca Juga: Jokowi Gratiskan Vaksin Booster Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, Sindikat Vaksin Palsu Gentayangan

Tuntutan lainnya sebesar 500 juta rupiah dengan subsider 1 tahun kurungan. Termasuk juga penyebaran identitas (Pelaku) dan membekukan yayasan dan pondok pesantren yang dikelola oleh pelaku predator asusila Herry Wirawan.

Asep menilai, pelaku tidak hanya tega memperkosa belasan santriwatinya, ia juga melakukan pemberatan, yakni menggunakan simbol agama dan lembaga pendidikan sebagai alat untuk memanipulasi perbuatannya hingga korban pun terperdaya. Apa yang dilakukan pelaku memiliki dampak luar biasa di tengah-tengah masyarakat.

"Hal yang memberatkan terdakwa, yakni menggunakan simbol agama dalam pendidikan untuk memanipulasi dan alat justifikasi," tegasnya.

Baca Juga: Raffi Ahmad Tanggapi Video Panas 61 Detik Mirip Nagita Slavina

Pasal yang dikenakan kepada Herry Wirawan, yakni Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5) jo Pasal 78D UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.41 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke Dua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Halaman:

Editor: Sitti Marlina Idrus

Sumber: Galamedia PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x