Dari hasil pemeriksaan, AKBP Hadi Saepul Rahman mengatakan ada 14 siwi korban pencabulan guru BH. Modusnya, pelaku memanggil korban ke perpustakaan dan menjanjikan nilai bagus.
Guru BH juga melakukan pencabulan saat korban belajar mengaji di rumahnya. Pasalnya, pelaku juga dikenal sebagai guru ngaji.
Baca Juga: Kebiri Kimia Ancam Predator Seks Herry Wirawan. Begini Proses Kebiri Kimia Kepada Manusia
Korban aksi pencabulan BH adalah siswi berusia 8 - 11 tahun, dan semuanya merupakan murid pelaku sendiri.
"Perbuatan ini sudah dilakukan pelaku sejak Maret 2020 sampai Desember 2021," kata Hadi.
Hadi menambahkan, saat ini pihaknya sudah menetapkan enahan guru BH sebagai tersangka, dan menahannya di Mapolsek Pesisir Utara untuk pemeriksaan.
Baca Juga: Jokowi Gratiskan Vaksin Booster Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, Sindikat Vaksin Palsu Gentayangan
Pihak kepolisian juga menunggu laporan resmi dari para korban. Kapolres meminta para korban melaporkan ke poilisi agar kasus bisa ditangani.
Hadi mengatakan pelaku dijerat Pasal 82 juncto Pasla 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016.
Yaitu tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.