Keluarga Ajukan Permohonan Rehabiltasi Musisi Ardhito Pramono 

- 17 Januari 2022, 13:55 WIB
Keluarga Ajukan Permohonan Rehabiltasi Musisi Ardhito Pramono 
Keluarga Ajukan Permohonan Rehabiltasi Musisi Ardhito Pramono  /PMJ News

Berawal dari situ, polisi melakuka penyelidikan peredaran ganja. Atas pengungkapan kasus tersebut hingga menyeret nama Ardhito Pramono, yang menjadi salah satu pemakai narkoba jenis ganja. 

Ardhito Pramono ditangkap di rumahanya yang berlokasi di Jakarta Timur pada Rabu 12 Januari 2022. 

Baca Juga: Pulang Dari Cappadocia, Selebgram Cantik Ini Tersangkut Kasus Investasi Bodong

Selain menangkap Ardhito Pramono, polisi juga mengamankan brang bukti berupa ganja seberat 4,80 gram, satu bungkus kertas vapir, 21 butir pil Alprazolam, dan satu buah telepon seluler (ponsel) Iphone 12. 

Terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, Ardhito Pramono terancam dijerat dengan pasal 127 UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 4 tahun kurungan.***

Halaman:

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x