Berawal dari situ, polisi melakuka penyelidikan peredaran ganja. Atas pengungkapan kasus tersebut hingga menyeret nama Ardhito Pramono, yang menjadi salah satu pemakai narkoba jenis ganja.
Ardhito Pramono ditangkap di rumahanya yang berlokasi di Jakarta Timur pada Rabu 12 Januari 2022.
Baca Juga: Pulang Dari Cappadocia, Selebgram Cantik Ini Tersangkut Kasus Investasi Bodong
Selain menangkap Ardhito Pramono, polisi juga mengamankan brang bukti berupa ganja seberat 4,80 gram, satu bungkus kertas vapir, 21 butir pil Alprazolam, dan satu buah telepon seluler (ponsel) Iphone 12.
Terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, Ardhito Pramono terancam dijerat dengan pasal 127 UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 4 tahun kurungan.***