TERAS GORONTALO - Memiliki istri lebih dari satu bukan lah hal yang muda.
Selain tuntutan izin istri pertama, seorang pria juga harus mampu memenuhi kebutuhan ekonomi dan bioglogis terhadap semua istri.
Belum lagi harus mampu menafkai kepada anak dari istri pertama dan kedua. Serta belaku adil kepada semua anak.
Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari buku 'Almanak Alam Islami Sumber Rujukan Keluarga Muslim Milenium Baru' terbitan Pustaka Jaya yang ditulis oleh Rachmat Taufiq Hidayat, H. endang Saiuddin Anshari, Thomas Djamaluddin, dan Nia Kurnia, Islam hanya mengakui monogami sebagai bentuk perkawinan yang sah.
Hanya dalam keadaan darurat saja seorang laki-laki boleh mengambil istri lebih dari satu.
Dengan demikian, dasar dibolehkannya poligami dalam Islam adalah perikemanusiaan dan kemaslahatan masyarakat, bukan hawa nafsu kelamin.
Berikut dasar dibolehkannya poligami dalam Islam:
- Istri sakit keras dalam waktu yang lama, sehingga tidak dapat menjalankan kewajibannya.
- Kondisi sesudah perang, ketika banyak kaum laki-laki meninggal dan perempuan menjadi janda.
- Untuk mencegah berkembang biaknya pelacuran (prostitusi).
Baca Juga: Astagfirullah! Gunakan Ilmu Pelet, Pelakor Ini Mengaku Pernah Jalani Hubungan Seks dengan 60 Lelaki