Polisi Bongkar Kasus Penipuan Investasi Lewat Robot Trading, 6 Orang ditetapkan Tersangka

- 19 Januari 2022, 21:12 WIB
Polisi Bongkar Kasus Penipuan Investasi Lewat Robot Trading, 6 Orang Jadi Tersangka. (Foto:PMJNews)
Polisi Bongkar Kasus Penipuan Investasi Lewat Robot Trading, 6 Orang Jadi Tersangka. (Foto:PMJNews) /

TERAS GORONTALO – Polisi resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus penipuan melalui aplikasi robot trading PT. Voltrack.

Kasus penipuan melalui aplikasi robot trading oleh PT. Voltrack, menggunakan skema ponzi atau piramida.

Direktur Tindak Pidana Ekonimi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, kasus penipuan yang berhasil dibongkar berawal adanya laporan dari masyarakat. 

Baca Juga: 263 Aduan Diterima Polisi Terkait Kasus Investasi Suntik Modal Alkes

"Kami mendapat laporan dari masyarakat terkait perusahaan ini menjual aplikasi robot trading tanpa izin yang menggunakan skema ponzi atau piramida. Member get member. Jadi bukan barang yang dijual, melainkan sistemnya," ungkap Whisnu, dikutip Teras Gorontalo dari PMJNews, Rabu 19 Januari 2022.

Whisnu menjelaskan, soal skema ponzi atau piramida yang digunakan dalam kasus tersebut. Misalnya saja, satu orang pembeli dengan enam pengikutnya akan mendapatkan keuntungan dalam investasi sebanyak 10 persen.

Nilai keuntungan akan terus meningkat seiring dengan bertambahnya anggota dalam investasi tersebut. 

Baca Juga: Ada Kenaikan? Berikut Rincian Gaji Perangkat Desa Tahun 2022

Terkait kasus penipuan aplikasi robot trading, dua dari enam tersangka saat ini sudah ditahan. Sementara dua lainnya, dikensi wajib lapor.
 
"Kemudian sebanyak dua tersangka masih dicari dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO). Mudah-mudahan dalam minggu ini berhasil ditangkap," tambahnya.

Halaman:

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x