Operasikan 14 Aplikasi Pinjol Ilegal, Polisi Amankan 99 Orang

- 27 Januari 2022, 14:18 WIB
Aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya menggerebek kantor Pinjol ilegal di PIK 2, Jakarta Utara
Aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya menggerebek kantor Pinjol ilegal di PIK 2, Jakarta Utara /(Foto: PMJ News)

TERAS GORONTALO – Sebanyak 99 orang diamankan aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya saat mengadakan penggerebekan kantor pinjaman online (Pinjol) ilegal di Ruko Palladium Blok G7, Jalan Pulau Maju Bersama, Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta Utara, pada Rabu 26 Januari 2022 malam.

Dari penggerebekan kantor  Pinjol ilegal ini, polisi mengamankan sebanyak 99 orang karyawan, termasuk manajer yang bekerja di kantor Pinjol ilegal tersebut.

"Hari ini kami mengamankan satu orang manajer yang bertanggungjawab disini dan 98 karyawan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di lokasi, Rabu 26 Januari 2022 seperti dilansir TerasGorontalo.com dari PMJNEWS.

Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan dari 98 karyawan yang diamankan, sebanyak 48 diataranya bertugas sebagai tim reminder untuk mengingatkan para penghutang sebelum jatuh tempo pembayaran utang Pinjol.

Baca Juga: Misteri Rabu Wekasan Dalam “Inang”

Baca Juga: Mendagri Malaysia Pulang Kampung ke Indonesia

"Sementara yang 50 orang tim lain untuk mengingatkan atas keterlambatan peminjam dan terbagi menjadi beberapa kategori, keterlambatan 1-7 hari ada timnya sendiri. Kemudian 8-15 hari ada timnya sendiri, 16-30 hari serta 31-40," sambungnya.

Dalam menjalani tugasnya, para karyawan diduga kerap melakukan tindak pidana kepada para peminjam yang menunggak pembayaran utang Pinjol. Salah satunya kasus pengancaman.

"Tindakan hukum yang dilakukan di antaranya pengancaman, mengupload hal yang bisa menurunkan harkat dan martabat peminjam," jelas Zulpan.

Halaman:

Editor: Sitti Marlina Idrus

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x