Operasikan 14 Aplikasi Pinjol Ilegal, Polisi Amankan 99 Orang

- 27 Januari 2022, 14:18 WIB
Aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya menggerebek kantor Pinjol ilegal di PIK 2, Jakarta Utara
Aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya menggerebek kantor Pinjol ilegal di PIK 2, Jakarta Utara /(Foto: PMJ News)

Zulpan enggan menjelaskan lebih lanjut perihal berapa nasabah yang telah menjadi korban dari pinjol ilegal tersebut. Namun, dia menyebut 99 orang tersebut telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Meski demikian, hingga Kamis 27 Januri 2022, polisi belum menentukan tersangka kasus Pinjol ilegal di PIK 2.

Baca Juga: Polisi Tangkap Otak Penipuan Investasi Robot Trading

Baca Juga: Pria Arab Saudi Dilarang Menikahi Wanita Asal 4 Negara Ini

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis menerangkan pihaknya belum menentukan status tersangka dari 99 karyawan yang diamankan dalam penggerebekan tersebut. Sebab, penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Sedang kita lakukan pemeriksaan dulu, untuk itu (informasi tersangka) akan kami update," kata Auliansyah.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan mendalami sumber dana operasional yang dikelola kantor Pinjol ilegal tersebut.***

 

 

Halaman:

Editor: Sitti Marlina Idrus

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah