Polisi Tangkap Otak Penipuan Investasi Robot Trading

- 24 Januari 2022, 14:07 WIB
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat memberikan keterangan kepada wartawan
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat memberikan keterangan kepada wartawan /Foto: PMJ News/ Yeni

TERAS GORONTALO – Otak penipuan investasi robot trading yang menjadi buronan berhasil ditangkap aparaty kepolisian dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Buronan otak penipuan investasi melalui aplikasi robot trading Evotrade PT Evolution Perkasa Group bernama Andi Muhammad Agung Prabowo.

Dilansir dari PMJNEWS, dalam penangkapan tersebut, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya uang tunai senilai Rp12 miliar, yang terdiri dari mata uang rupiah dan dolar Singapura.

"Barang bukti uang Singapura itu lebih dari Rp12 miliar. Disita di lokasi penangkapan tersangka, ada uang dolar dan rupiah dalam bentuk cash," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Senin 24 Januari 2022.

Baca Juga: Malaysia Bergejolak, Unjuk Rasa Goyang KPK Malaysia

Baca Juga: Pria Arab Saudi Dilarang Menikahi Wanita Asal 4 Negara Ini

Dikatakan Whisnu, pihaknya langsung menahan Andi dan melakukan penelusuran terhadap aset yang dimilikinya. Selain itu, pihaknya juga masih memburu buronan lain dengan nama Agung Diantoko.

"Termasuk melakukan penangkapan terhadap 1 orang lagi ownernya, atas nama tersangka Anang Diantoko," jelasnya.

Sebelumnya, sebanyak enam orang dijadikan tersangka dalam kasus penipuan investasi melalui aplikasi robot trading Evotrade. Penipuan ini bergerak dengan menggunakan skema ponzi atau piramida.

Halaman:

Editor: Sitti Marlina Idrus

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x