Polisi Tangkap Otak Penipuan Investasi Robot Trading

- 24 Januari 2022, 14:07 WIB
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat memberikan keterangan kepada wartawan
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat memberikan keterangan kepada wartawan /Foto: PMJ News/ Yeni

Baca Juga: Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual Anak 10 Tahun, Polisi Periksa 9 Saksi

Baca Juga: Roy Kiyoshi Terawang Kematiannya, Sebut Usianya Tidak Sampai 40 Tahun

Akibat kasus ini, para tersangka kemudian dijerat dengan Undang-Undang (UU) Perdagangan, maka kami kenakan Pasal 105 dan 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.***

 

Halaman:

Editor: Sitti Marlina Idrus

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x