TERAS GORONTALO - Istri Anang Hermansyah, Ashanty, menyambangi Polda Metro Jaya, Jumat 4 Februari 2022.
Ashanty sebelumnya, melaporkan mantan rekan kerjanya dalam bisnis kencatikan, Martin Pratiwi terkait kasus pencemaran nama baik.
Terbaru, kasus dugaan pencemaran nama baik telah naik penyidikan dan sebagai terlapor Martin Pratiwi telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Gegara Ini, IRT di Sumedang Disiram Air Mendidih oleh Suami Sendiri
"Alhamdulilah, penyidik Subdit Cyber Polda Metro Jaya sudah meningkatkan proses penyidikan kepada beliau (Martin Pratiwi) sebagai tersangka," kata Ashanty, dikutip Teras Gorontalo dari PMJNews di Polda Metro Jaya.
Ashanty yang didampingi sang sumai Anang Hermansyah, mengaku kalau dirinya saat ini sudah lega atas penetapan tersangka yang dilakukan penyidik terhadap Martin Pratiwi.
Mengingat lanjut Asahanty, kasus pencemaran nama baik ini sudah cukup lama bergulir usai dilaporkannya pada tahun 2020 lalu.
Baca Juga: Tawuran di Bekasi Tewaskan Satu Pemuda, Enam Tersangka Dibekuk
"Alhamdulilah, kami jadi lebih tenang sekarang," katanya.
Diketahui, Ashanty melaporkan rekan bisnisnya Martin Pratiwi pada 7 Agustus 2020 lalu atas kasus dugaan pencemaran nama baik, karena tidak terima dituding menggelapkan uang hasil penjualan produk kosmetik mereka.