Ada Unsur Pidana, Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut Naik ke Penyidikan

- 6 Januari 2022, 19:33 WIB
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis. /humas.polri.go.id

 

TERAS GORONTALO - Penyidik Polda Metro Jaya menemukan unsur pidana dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Oleh karenanya, penyidik Polda Metro Jaya telah menaikkan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan ke penyidikan.

Hal tersebut dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis. Artinya, penyidik menemukan unsur pidana dalam perkara tersebut.

"Kasus sudah sidik (penyidikan), tapi prinsipnya ini Haris Azhar masih menjadi saksi," kata Auliansyah Lubis kepada wartawan, seperti dikutip dari PMJNEWS, Kamis 6 Desember 2022.

Baca Juga: Perkosa dan Bunuh 2 Gadis, Aipda Roni Syahputra Jalani Pidana Mati

Aulia menyebut pihaknya sudah menangani perkara ini sesuai dengan prosedur yang berlaku seperti, menyediakan ruang mediasi antara Luhut sebagai pelapor dan Direktur Lokataru Haris Azhar serta Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti selaku terlapor.

Namun, proses mediasi berjalan buntu sehingga perkara dugaan pencemaran nama baik tersebut naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Kami sudah mengikuti aturan yang berlaku dan melakukan upaya mediasi, tapi ada penundaan-penundaan yang diminta Haris Azhar, sementara dari pelapor sudah mengikuti Haris Azhar namun tidak menemui titik temu hingga akhirnya kita lakukan gelar perkara dan naik ke penyidikan," jelasnya.

Halaman:

Editor: Sitti Marlina Idrus

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah