Polresta Manado Ajukan PTDH Kepada Briptu Christy

- 8 Februari 2022, 05:05 WIB
Briptu Christy
Briptu Christy /Tangkapan layar Instagram @CantikaChris

TERAS GORONTALO - Polresta Manado akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada seorang Polwan, Briptu Christy.

Menurut Kabid Humas Polda Sulut Briptu Christy sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Manado yang dikeluarkan pada 31 Januari 2022.

Briptu Christy dinilai meninggalkan tugas sejak 15 November 2021.

“Kapolresta Manado selaku atasan hukum akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri, karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast dikutip Teras Gorontalo dari laman humas.polri.go.id, Senin 7 Februari 2022.

Baca Juga: 2 Ibu di Texas Didakwa Menelantarkan 6 Anak, Dibiarkan Berlumur Kotoran dan Kutu

Baca Juga: Kekosongan Minyak Goreng di Minimarket, Satgas Pangan Polri Turun Tangan

Lebih lanjut kata Kombes Pol Jules Abraham Abast, Polda Sulut telah membentuk tim gabungan dari Propam yang akan melakukan pencarian keberadaan yang bersangkutan.

Informasi yang diterima, Briptu Christy berada di wilayah Kendari, Sulawesi Tenggara.

 “Namun kalaupun yang bersangkutan tidak kembali ke kesatuan, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan Propam, tetap yang bersangkutan dapat dilakukan sidang secara inabsentia. Dan dapat dijatuhkan putusan sidang sampai kepada hukuman PTDH dari dinas Kepolisian," pungkas Kombes Jules Abraham Abast.***

Editor: Sitti Marlina Idrus

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x