TERAS GORONTALO – Ini kronologis ditangkapnya oknum Polwan cantik bernama Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto oleh Polda Metro Jaya.
Briptu Christy yang buron ditangkap pada Rabu, 9 Februari 2022.
Briptu Christy ditangkap di sebuah hotel di kawasan Kemang Jakarta Selatan.
“Iya sudah ditangkap, tapi belum dirilis secara resmi,”ungkap salah sumber di Polresta Manado.
Sebelumnya, Polda Sulut menetapkan Briptu Christy sebagai buronan yang tertuang dalam surat No. DPO/01/I/HUK.11.1/2022/Provos yang ditanda-tangani 31 Januari 2022.
Baca Juga: Baca Juga: Ingin Sukses Tapi Malas? Lakukan 3 Hal Kecil Ini
Posisi Briptu Christy yang berusia 26 tahun itu pernah kali terendus berada di Kota Kendari oleh Polda Sulut.
Dalam pernyataan Kabid Humas Polda Sulut itu, Polwan cantik ini akan disidang secara In Absentia.
"Yang bersangkutan dapat dijatuhkan putusan sidang sampai kepada hukuman PTDH dari dinas kepolisian," jelas dia.