Polwan Cantik Briptu Christy Ditangkap di Grandkemang Jakarta Selatan, Begini Tarif Hotelnya

- 9 Februari 2022, 21:43 WIB
Briptu Christy ditangkap oleh Polda Metro Jaya di Jakarta Selatan
Briptu Christy ditangkap oleh Polda Metro Jaya di Jakarta Selatan /Tim Teras Teras Gorontalo

Diketahui Polda Sulut menetapkan sebagai buronan itu tertuang dalam surat No. DPO/01/I/HUK.11.1/2022/Provos yang ditanda-tangani 31 Januari 2022.

Baca Juga: Briptu Christy Ditangkap Polda Metro Jaya, Langsung Digelandang ke Manado

Sebelumnya Polda Sulut mengabarkan , oknum Polwan cantik  berusia 26 tahun itu berada di Kota Kendari. Namun terungkap Polwan cantik itu berada di Jakarta Selatan.

Dalam pernyataan Kabid Humas Polda Sulut itu, Polwan cantik ini akan disidang secara In Absentia.

"Yang bersangkutan dapat dijatuhkan putusan sidang sampai kepada hukuman PTDH dari dinas kepolisian," jelas dia.

Diketahui menjadi DPO sejak 15 November 2021. Dijelaskannya, Briptu Christy belum dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian, karena belum dilaksanakan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.

“Yang bersangkutan itu desersi atau meninggalkan tugas tanpa izin sejak 15 November 2021, dan sudah masuk DPO Polresta Manado yang dikeluarkan pada 31 Januari 2022. Kemudian yang bersangkutan masuk DPO itu dalam rangka pencarian untuk diproses terkait desersi, ,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.***

 

Halaman:

Editor: Viko Karinda

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah