Predator Seks Herry Wirawan, Pelaku Pencabulan Puluhan Anak Divonis Hukuman Seumur Hidup

- 15 Februari 2022, 14:13 WIB
Predator Seks Herry Wirawan, Pelaku Pencabulan Puluhan Anak Divonis Hukuman Seumur Hidup
Predator Seks Herry Wirawan, Pelaku Pencabulan Puluhan Anak Divonis Hukuman Seumur Hidup /Yedi/DeskJabar.com/

 

TERAS GORONTALO – Herry Wirawan, predator seks puluhan anak santri akhirnya divonis hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Bandung.

Herry Wirawan, divonis hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Bandung karena terbukti melakukan kejahatan mencabuli puluhan santriwati hingga membuat hamil bahkan melahirkan.

Dalam sidang terhadap Herry Wirawan ini, hakim ketua Yohanes Purnomo Suryo menyatakan pelaku predaktor seks terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindakan kejahatan dan pantas divonis hukuman seumur hidup.

Baca Juga: Wajah Anak Pertama Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Terlihat di Layar USG, Begini Kondisinya

Pelaku kejahatan seks Herry Wirawan divonis hukuman seumur hidup lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman mati.

"Menyatakan terdakwa Herry Wirawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan pendidik menimbulkan korban lebih dari satu orang beberapa kali," tuturnya di kutip Teras Gorontalo dari Pikiran Rakyat Selasa 15 Februari 2022.

Majelis hakim kota Bandung memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada predator seks Herry Wirawan.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Komentari Soal Kondom Menghilang di Hari Valentine

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," kata Yohanes Purnomo Suryo.

Herry wirawan juga tetap akan ditahan sesuai dengan keputusan majelis hakim. 

"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," ucap Yohanes Purnomo Suryo.

Baca Juga: 4 Arti Burung Masuk ke Rumah, Nomor 3 Kabar Mengejutkan bagi Kaum Hawa

Sebelumnya,  predator seks Herry Wirawan dilaporkan telah memperkosa 12 santrinya.

Bahkan, tujuh dari 12 santri yang jadi menjadi korbannya telah melahirkan sembilan bayi.

Korban diketahui merupakan santriwati di pesantren TM yang ada di Cibiru, Kota Bandung. 

Baca Juga: Jangan Terkejut! Ini Arti Mimpi Melihat Sumur, Menurut Para Ahli

Usia para korban juga masih di bawah umur. Rata-rata usia 16-17 tahun.

Sementara predator seks Herry Wirawan yang saat ini berstatus sebagai terdakwa karena telah memasuki proses peradilan, terancam hukuman 20 tahun penjara akibat perbuatannya.

Herry Wirawan disebut melakukan tindakan asusila kepada 12 orang santriwati hingga membuat hamil dan melahirkan. Kejaksaan menyebut Herry Wirawan telah melakukan perbuatan tersebut sejak tahun 2016 hingga awal 2021.

Baca Juga: Nama Ronny Iblis Masuk Daftar Preman Legendaris Indonesia, Simak Lengkapnya

Seiring berjalannya pengungkapan kasus, fakta baru ditemukan bahwa korban pencabulan Herry Wirawan bukan hanya 12 melainkan 21 orang.

Atas perbuatan bejatnya, Jaksa Penuntut Umum pun menuntut pelaku rudapaksa tersebut dengan hukuman mati.***

Editor: Viko Karinda

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x