Predator Seks Cabuli 2 Bocah Laki-laki di Pekuburan, Korban Ditangani Psikolog

- 16 Februari 2022, 06:10 WIB
Pelaku pencabulan anak di bawah umur diringkus. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan  mengungkapkan hal itu kemarin.(Foto: PMJ News/Yeni)
Pelaku pencabulan anak di bawah umur diringkus. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan hal itu kemarin.(Foto: PMJ News/Yeni) /PMJNews/

Dalam hal ini, sejumlah barang bukti diamankan penyidik antara lain kaos dari korban, hasil psikologi dari P2TP2A serta hasil visum.

Kemudian, tersangka dijerat dengan Pasal 76 e juncto Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah peganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Dipidana paling singkat 5 tahun atau paling lama 15 tahun penjara serta denda Rp5 miliar," ujarnya. ***

 

 

Halaman:

Editor: Sitti Marlina Idrus

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x