Dalam hal ini, sejumlah barang bukti diamankan penyidik antara lain kaos dari korban, hasil psikologi dari P2TP2A serta hasil visum.
Kemudian, tersangka dijerat dengan Pasal 76 e juncto Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah peganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Dipidana paling singkat 5 tahun atau paling lama 15 tahun penjara serta denda Rp5 miliar," ujarnya. ***