TERAS GORONTALO – Predaktor seks berinisial S (43) cabuli bocah laki-laki di pekuburan TPU Baca, Pasar Minggu, Jakarta, terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp5 Miliar.
Polisi menjerat predator seks cabuli bocah laki-laki dengan Pasal 76 e juncto Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah peganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Dipidana paling singkat 5 tahun atau paling lama 15 tahun penjara serta denda Rp5 miliar," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, dilansir Teras Gorontalo melalui PMJnews.
Diketahui, seorang pelaku predator seks cabuli anak laki-laki di bawah umur, kejadiannya dilakukan pada 16 Agustus 2021.
Dilansir Teras Gorontalo melalui, PMJnews Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan, dua bocah laki-laki menjadi korban ini berinisial DAF (7) dan A (8).
"Pada Senin, 16 Agustus 2021 sekitar pukul 09.30 WIB, tersangka mengajak korban bermain dengan langsung menarik tangan korban dan diajak ke pemakaman," ungkap Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa 15 Februari 2022.
Kombes Pol Endra Zulpan mengaku, usai korban berhasil diajak ke pemakaman, tersangka mulai beraksi dengan menurunkan celana korban kemudian dilakukan aksi pencabulan.
Dua orang korban ini kemudian melaporkan kejadian yang dialami ke keluarganya.