Bareskrim Polri Tetapakan Crazy Rich Indra Kenz Jadi Tersangka

- 24 Februari 2022, 16:48 WIB
Crazy rich asal Medan, Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Crazy rich asal Medan, Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka. /PMJ News/Yeni/

TERAS GORONTALO – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan Crazy Rich Indra Kenz atau Indra Kesuma menjadi tersangka, Kamis 24 Februari 2022.

Crazy Rich Indra Kenz ditetapkan tersangka atas dugaan pidana judi online dan penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik.

Selain itu, Crazy Rich asal medan, juga disangkakan penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima SPDP dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri terhadap dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau TPPU atas nama Tersangka IK," kata Kapuspen Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjutak, dikutip dari PMJNEWS.

Baca Juga: Bikin Merinding, Kisah Sekolah Tentang SimpleMan, Simak Ceritanya!

Diketahui, kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Binomo ini dilaporkan oleh delapan korban ke Bareskrim Polri pada Kamis 3 Februari 2022 dan teregister dengan nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri.

Indra Kenz menjadi salah satu terlapor dalam kasus tersebut. Ia diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang Perjudian Online, Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang Berita Bohong yang Merugikan Konsumen.

Kemudian, Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 3, 5, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).***

Editor: Viko Karinda

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x