AWAS! Minyak Goreng Palsu Dicampur Air Bekas Cucian Motor dan Mobil Hingga Zat Pewarna, Sempat Beredar

- 25 Februari 2022, 10:03 WIB
AWAS! Minyak Goreng Palsu Dicampur Air Bekas Cucian Motor dan Mobil Hingga Zat Pewarna, Sempat Beredar di Kudus
AWAS! Minyak Goreng Palsu Dicampur Air Bekas Cucian Motor dan Mobil Hingga Zat Pewarna, Sempat Beredar di Kudus /Foto: suaramerdeka.com/Cun Cahya/

Menurut Ahmad Luthfi, para korban saat membeli minyak itu tidak mengecek terlebih dulu. "Keesokan hari saat akan digunakan, baru diketahui bahwa minyak goreng itu palsu," ujar Ahmad Luthfi.

Sebelumnya kata Ahmad, minyak goreng tersebut sempat beredar di wilayah Kabupaten Kudus.

Baca Juga: Kiky Saputri Roasting Anies Baswedan, Komika: Apa Kabar Formula E Pak

"Modusnya, dengan menawarkan minyak goreng palsu yang telah diolah dengan bahan berbahaya kepada sejumlah masyarakat," jelasnya.

Sementara itu, Direskrimsus Kombes Pol Johanson Ronald Simamora menjelaskan, modus para pelaku, sebelum memberikan minyak goreng palsu, sebelumnya pelaku menjual kepada korban minyak goreng yang asli.

"Setelah transaksi untuk ketiga kalinya, baru diketahui minyak goreng itu palsu. Pada saat menggoreng, antara minyak dan air terpisah. Kejadian itu juga sempat viral," Johanson Ronald Simamora.

Baca Juga: Apa Yang Sebenarnya Terjadi Antara Rusia dan Ukraina? Konflik Terus Memanas Hingga Detik Ini

"Air untuk mengoplos tersebut didapat dari bekas tempat cucian motor dan mobil, kemudian dicampur dengan pewarna makanan, hingga menyerupai minyak goreng," ungkap Johanson Ronald Simamora.

Akibat berbuatan itu, tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. ***

Halaman:

Editor: Viko Karinda

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x