Mantan Kasie Intel Korem Gorontalo Kolonel Priyanto Terancam Hukuman Mati

- 9 Maret 2022, 22:01 WIB
Mantan Kasie Intel Korem Gorontalo Kolonel Priyanto Terancam Hukuman Mati
Mantan Kasie Intel Korem Gorontalo Kolonel Priyanto Terancam Hukuman Mati /Antara/Raisan Al Farisi/hp/

TERAS GORONTALO - Kasus tabrakan di Nagreg, Kabupaten Bandung, yakni dua sejoli yakni Handi Saputra (16) dan Salsabila (14) yang ditabrak dan dibuang oleh tiga oknum anggota TNI salah satunya mantan Kasie Intel Korem Gorontalo Kolonel Priyanto memasuki babak baru.

Kali ini kasus tersebut memasuki babak baru. Mantan Kasie Intel Korem Gorontalo Kolonel Priyanto telah menjalani sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa 8 Maret 2022.

Mantan Kasie Intel Korem Gorontalo Kolonel Priyanto didakwa pasal berlapis atas kasus pembunuhan dua remaja tersebut, yakni Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 333 KUHP, serta Pasal 181 KUHP.

Baca Juga: Masih Viral Foto dan Video Viral Tangmo No Sensor, Ini Ungkapan Sang Ibu yang Disebut Memaafkan Tersangka

Dakwaan terhadap Mantan Kasie Intel Korem Gorontalo Kolonel Priyanto dibaca oleh Oditur Militer Kolonel Sus Wirdel Boy dalam sidang perdana yang diketuai oleh Hakim Ketua Brigjen TNI Faridah Faisal di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa 8 Maret 2022.

Meski begitu Kolonel Sus Wirdel Boy masih akan membuktikan bahwa Kolonel Priyanto unsur lainnya dalam Pasal 340 KUHP.

"Nanti kami buktikan pasal pembunuhan berencananya dulu, baru nanti setelah itu pasal pembunuhan secara bersama-sama," katanya dilansir Teras Gorontalo dari Pikiran Rakyat.

Baca Juga: Aneh! Sesama Tentara Rusia di Ukraina Justru Baku Tembak, Ada Apa?

Diketahui Pasal 340 KUHP mengatur tentang ancaman hukuman mati bagi pelaku pembunuhan maupun berencana.

Halaman:

Editor: Viko Karinda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x