Sempat Viral, Dua Pelaku Kekerasan Anak di Denpasar Berhasil Dibekuk

- 12 Maret 2022, 00:00 WIB
Sempat Viral, Dua Pelaku Kekerasan Anak di Denpasar Berhasil Dibekuk
Sempat Viral, Dua Pelaku Kekerasan Anak di Denpasar Berhasil Dibekuk /Pexels.com/Kat Jayne

"Tiba-tiba pelaku yang bernama Ruben mendorong korban. Pelaku Andy juga mendorong dan menendang korban dari belakang," jelasnya.

Mengetahui hal tersebut, paman korban Atabuy Frit melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib.

Atas perbuatan pelaku dikenai Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta, Pasal 170 ayat (2) ke-2e KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun, serta Pasal 351 ayat (2) jo. Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun.***

Halaman:

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah