Orang Kaya Doni Salmanan Tinggal Dipenjara! Berikut Rumah dan Seluruh Harta yang Disita Polisi

- 18 Maret 2022, 09:20 WIB
 doni salmanan dan mobil mewahnya
doni salmanan dan mobil mewahnya /Instagram@donisalmanan/

Kasus ini bermula saat seseorang berinisial RA melaporkan Doni Salmanan ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana penipuan investasi.

Laporan terhadap Doni Salmanan teregister dengan nomor laporan B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2022.

Baca Juga: Gegara Doni Salmanan, Atta Halilintar Ikut Dipanggil Polisi, Ada Apa?

Atas kasus itu, kini Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Kemudian, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Meski begitu, dengan besar hati kini Doni Salmanan menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas kasus yang dilakukannya.

"Bismillahirrahmanirrahim, assalamualaikum. Hari ini saya ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mengenal dunia trading baik binary option, forex, crypto dan lain sebagainya," kata Doni dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa 15 Maret 2022 lalu.

Baca Juga: Doni Salaman Minta Maaf Pada Jumpa Pers, Denny Darko : Saya Melihat Keanehan

"Besar harapan saya masyarakat Indonesia bisa memaafkan semua kesalahan saya," ujar Doni Salmanan.

Doni Salmanan juga memohon kepada seluruh masyarakat Indonesia agar mendoakannya.

Halaman:

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah