Dua Anggota Polisi Terdakwa Pembunuhan Anggota FPI Lepas dari Sanksi Pidana, Kenapa?

- 18 Maret 2022, 14:06 WIB
Ilustrasi penembakan/Dua Anggota Polisi Terdakwa Pembunuhan Anggota FPI Lepas dari Sanksi Pidana, Kenapa?
Ilustrasi penembakan/Dua Anggota Polisi Terdakwa Pembunuhan Anggota FPI Lepas dari Sanksi Pidana, Kenapa? /Tasikmalaya.pikiran-rakyat.com/suryakepri.com/

TERAS GORONTALO—Dua anggota Polisi terdakwa pembunuhan sewenang-wenang atau unlawful killing terhadap anggota Front Pembela Islam atau FPI lepas dari sanksi pidana.

Padahal, dakwaan primer jaksa terhadap dua anggota Polisi terdakwa pembunuhan terhadap anggota FPI telah terbukti.

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Selatan, telah memutuskan bahwa kasus terdakwa dua anggota Polisi itu lepas dari hukuman pidana.

Dikutip Teras Gorontalo dari laman Antara, pada Jumat 18 Maret 2022, perbuatan Brigadir Polisi Satu (Briptu) Fikri Ramadhan dan Inspektur Polisi Dua (Ipda) Mohammad Yusmin Ohorella tidak dapat dikenai pidana karena masuk dalam kategori pembelaan terpaksa dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas.

Baca Juga: Terkait Kasus Doni Salmanan, Rizky Billar dan Alffy Rev Belum Diperiksa

Oleh karena itu, Briptu Fikri dan Ipda Yusmin tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf, kata Hakim Ketua M. Arif Nuryanta dalam putusan yang dibacakan saat sidang di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat 18 Maret 2022.

Adapun dalam pertimbangan, hakim menerangkan alasan pembenaran itu menghapus perbuatan melawan hukum yang dilakukan Briptu Fikri dan Ipda Yusmin, sementara alasan pemaaf menghapus kesalahan kedua anggota Polisi tersebut.

Tindakan melawan hukum terdakwa ialah merampas nyawa orang lain dengan menembak empat anggota FPI di dalam mobil Xenia milik Polisi pada 7 Desember 2020.

Perbuatan pidana itu, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP, dan masuk dalam dakwaan primer jaksa.

Terkait itu, majelis hakim berpendapat seluruh unsur dalam dakwaan primer jaksa terbukti, tetapi perbuatan itu merupakan upaya membela diri.

Halaman:

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x