TERAS GORONTALO - Doni Salmanan meminta maaf ke masyarakat atau publik Indonesia terkait aplikasi binary option Quotex.
Permintaan maaf Doni Salmanan ke masyarakat Indonesia itu terkait aplikasi Binary option Quotex.
Doni Salmanan juga menyampaikan peringatan kepada masyarakat Indonesia soal aplikasi Binary option Quotex.
Baca Juga: Deretan Aset dan Cara Kerja Doni Salmanan Bohongi Hingga Curi Uang Rakyat di Aplikasi Quotex
Doni Salmanan meminta agar masyarakat Indonesia berhati-hati terkait aplikasi Binary option Quotex.
Hal itu disampaikan, karena Doni Salmanan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas tindak pidana penipuan investasi perdagangan opsi biner melalui aplikasi Binary option Quotex tersebut.
Kasus ini bermula saat seseorang berinisial RA melaporkan Doni Salmanan ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana penipuan investasi. Laporan terhadap Doni Salmanan teregister dengan nomor laporan B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2022.
Baca Juga: Orang Kaya Doni Salmanan Tinggal Dipenjara! Berikut Rumah dan Seluruh Harta yang Disita Polisi
Atas kasus itu, kini Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.