Miris! Hotel di Jakarta Pusat ini Diduga Jadi Tempat Prostitusi Anak Di Bawah Umur

- 25 Maret 2022, 20:31 WIB
Ilustrasi prostitusi/Miris! Hotel di Jakarta Pusat ini Diduga Jadi Tempat Prostitusi Anak Di Bawah Umur
Ilustrasi prostitusi/Miris! Hotel di Jakarta Pusat ini Diduga Jadi Tempat Prostitusi Anak Di Bawah Umur /

Baca Juga: Berikut Profil Dea OnlyFans, Lengkap dengan Akun Twitter dan Instagram

Bahkan, tarif para PSK di bawah umur ini mulai dari Rp300 ribu sampai Rp700.000 untuk satu kali kencan dengan pria hidung belang.

Sejumlah barang bukti diamankan terkait kasus prostitusi ini, mulai dari uang tunai sebanyak Rp. 500 ribu, kondom siap pakai, handphone, DVR, hingga bill Hotel.

Baca Juga: Diduga Jual Foto Sexy, Berikut Kronologi Penangkapan Dea Konten Kreator OnlyFans

"Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 76 I Juncto Pasal 88 UU RI No 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan anak dan atau Pasal 296 KUHAP dan atau Pasal 506 KUHAP dan atau pasal 2 Ayat (1) UU RI No.21 tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah