TERAS GORONTALO—Penetapan tersangka kepada pendeta Saifuddin Ibrahim dilakukan ole Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Saifuddin Ibrahim yang merupakan pendeta ini ditetapkan sebagai tersangka buntut kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama.
Ada pun penetapan tersangka kepada pendeta Saifuddin Ibrahim kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian ini, dibenarkan langsung oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Informasi pendeta Saifuddin Ibrahim yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama sebagaimana dilansir Teras Gorontalo dari laman PMJ News, pada Rabu 30 Maret 2022.
"Saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Siber," kata Dedi saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 30 Maret 2022.
Meski demikian, Dedi belum menjelaskan secara detail terkait penetapan status tersangka pendeta Saifuddin Ibrahim.
Begitu juga dengan perkembangan pencarian Saifuddin Ibrahim yang diduga masih berada di luar negeri.