TERAS GORONTALO – Pengacara Kondang Hotman Paris Hutapea dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Forum Batak Intelektual (FBI) atas ungahan yang dinilai berisi konten asusila.
FBI melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya karena diduga pengacara kondang itu telah menyebarkan konten asusila lewat akun Instagramnya.
Dugaan penyebaran konten asusila oleh Hotman Paris ini dilaporkan langsung ketua umum FBI, Leo Situmorang.
Laporan FBI soal konten asusila Hotman Paris ini pun telah diterima polisi dan teregister dengan nomor LP/B/1698/IV/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 2 April 2022.
FBI menuding Hotman Paris melanggar Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 ayat (3) tentang UU ITE.
"Kami dari Dewan Pimpinan Pusat Forum Batak Intelektual (FBI) didampingi saya Ketua Umum dan ini Direktur LBH telah membuat laporan polisi," kata Leo Situmorang selaku Ketua Umum FBI. Sebagaimana dikutip dari PMJ News.
Baca Juga: Masih Ingat Joni Pemanjat Tiang Bendera? Hotman Paris Ungkap Kabar Terbaru Joni
Leo Situmorang menduga jika Hotman Paris telah menyebarkan informasi dan dokumen elektronik yang bermuatan konten asusila.