Seusai pemeriksaan, Marshel mengaku lupa jumlah pertanyaan yang diajukan oleh penyidik.
Namun Marshel mengatakan, saat ini dia masih sebatas saksi dalam kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan, salah satu keterangan yang digali penyidik dalam pemeriksaan terhadap Marshel adalah alasan pembelian konten bermuatan pornografi tersebut.
Baca Juga: Bikin Kaget ! Berikut Hasil Verifikasi 2 Nomor VVIP Pada Kasus Tangmo Nida
“Apakah itu untuk dia pribadi atau apakah dia meyebarkan lagi memperjualbelikan lagi? Termasuk apa sih motivasi dia beli itu,” jelasnya dilansir dari Antara.
Sekedar diketahui, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kamis 24 Maret malam, menangkap Dea OnlyFans di Malang, Jawa Timur dan menetapkan tersangka pada Sabru 26 Mei 2022.
Dea ditetapkan tersangka dengan persangkaan telah mendistribusikan dan atau membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan atau pornografi.
Baca Juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa 8 April 2022 di Seluruh Pulau Sumatera
Namun begitu, penyidik Ditreskimsus Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap Dea dan hanya dikenakan wajib lapor.
Penyidik tidak menahan Dea dengan pertimbangan ada permohonan dan jaminan dari pihak keluarga, serta status Dea sebagai seorang Mahasiswi.