TERAS GORONTALO - Giliran pacar Indra Kenz, Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei Resmi ditahan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei resmi ditahan penyidik Bareskrim Polri, lantaran diduga lakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus penipuan investasi melalui aplikasi opsi biner (binary option) Binomo.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan membenarkan, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei resmi ditahan, mulai Selasa dini hari.
Baca Juga: Resep Kue Lebaran: 'Putri Keraton' Khas Banjarmasin, Bisa Jadi Peluang Bisnis Memulai Usaha
Dikutip Teras Gorontalo dari Antara News yang tayang Selasa, 19 April 2022.
Dilansir Teras Gorontalo dari ANTARA, Selasa 19 April 2022, sebelum ditahan, Vanessa dan ayahnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin, 18 April 2022 kemarin, dari pukul 15.00 - 23.00 WIB.
Pacar Indra Kenz dan ayahnya itu ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri.
Baca Juga: Tangmo Nida dan Por Baku Hantam di Speedboat, Job Terekam CCTV Asyik Buang Barang Bukti ke Sungai
Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei dipersangkakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juchto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 M.