Karyawan Paytren Gugat Yusuf Mansur ke Disnaker Kota Bandung Berkaitan dengan Hak

- 27 April 2022, 18:06 WIB
Karyawan Paytren Gugat Yusuf Mansur ke Disnaker Kota Bandung Berkaitan dengan Hak.
Karyawan Paytren Gugat Yusuf Mansur ke Disnaker Kota Bandung Berkaitan dengan Hak. /YouTube/Indosiar/

TERAS GORONTALO – Sejumlah karyawan PT Veritra Sentosa (Paytren) dikabarkan menggungat ustadz kondang, Yusus Mansur ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung.

Yusuf Mansur diaporkan karena diduga tidak membayar gaji karyawan selama beberaa bulan.
Kepala Disnaker Kota Bandung Arief Syaifudin juga telah membenarkan adanya laporan tersebut.

"Iya betul, kami dapat surat aduan yang mengadukan Yusuf Mansur dan perusahaannya ke Disnaker," kata Arief dikutip dari PikiranRakyat.

Baca Juga: Benarkah Banyak Negara Menderita Karena Larangan Eskpor Minyak Goreng oleh Jokowi?

Gugatan tersebut bahkan sudah didaftarkan kuasa hukum para pegawai Paytren atas tunggakan hak upah pekerja pada Jumat lalu, 22 April 2022.

"Dilaporinnya minggu kemarin. Yang pasti (gugatannya) kaitan dengan hak, hak upah. Yang datang waktu itu kuasa hukum," lanjut Arief.

Meski begitu, Arief belum bisa menyimpulkan isi gugatan kepada awak media.

Olehnya kata Arief, pihaknya masih akan menggelar mediasi untuk mempertemukan pihak Yusuf Mansur dengan para karyawan Paytren.

"Nanti dimediasi akan berkembang. Saya juga belum berani menyampaikan apa isi laporannya, karena itu kewenangannya kuasa hukum belum bisa disampaikan sekarang," katanya.

Halaman:

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x