TERAS GORONTALO - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, saat ini terus mendalami kasus investasi bodong robot trading viral blast.
Adanya kasus investasi bodong robot trading viral blast ini pun, rupanya membuat Bareskrim Polri terus menelusuri aset pasca telah menetapkan beberapa tersangka.
Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan empat tersangka dari petinggi PT Trust Global Karya yang merupakan perusahaan pengelola viral blast global, tersangka kasus investasi bodong robot trading yakni RPW, Minggus Umboh, dan Zainal Hudha Purnama dan Putra Wibowo.
Baca Juga: Jangan Dilanggar Jika Tidak Ingin Sial, Ini 10 Pantangan Adat Jawa Kuno
Bareskrim polri menyebut, modus operandi dalam kasus investasi bodong robot trading viral blast ini, yaitu PT Trust Global Karya memasarkan e-book dengan nama viral blast kepada para anggota sebelum melakukan perdagangan di bursa komoditas.
Dengan begitu, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan jumlah aset terkait kasus investasi bodong robot trading viral blast.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan, aset viral blast yang dilakukan penyitaan antara lain uang tunai senilai Rp22.945.000.000.
"Kemudian selain uang tunai ada aset sebanyak sembilan unit dengan rincian mobil sebanyak lima unit, rumah dua unit, dan Apartemen One Icon dua unit," kata Ahmad Ramadhan, dikutip Teras Gorontalo dari PMJ News.