Investasi Bodong Viral Blast, Bareskrim Polri Sita Uang Rp22,9 Miliar, Ini Rinciannya

- 13 Mei 2022, 14:12 WIB
Investasi Bodong Viral Blast, Bareskrim Polri Sita Uang Rp22,9 Miliar, Ini Rinciannya.
Investasi Bodong Viral Blast, Bareskrim Polri Sita Uang Rp22,9 Miliar, Ini Rinciannya. /PMJ News

TERAS GORONTALO - Penyidik ​​Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, saat ini terus mendalami kasus investasi bodong robot trading viral blast.

Adanya kasus investasi bodong robot trading viral blast ini pun, rupanya membuat Bareskrim Polri terus menelusuri aset pasca telah menetapkan beberapa tersangka.

Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan empat tersangka dari petinggi PT Trust Global Karya yang merupakan perusahaan pengelola viral blast global, tersangka kasus investasi bodong robot trading yakni RPW, Minggus Umboh, dan Zainal Hudha Purnama dan Putra Wibowo.

Baca Juga: Jangan Dilanggar Jika Tidak Ingin Sial, Ini 10 Pantangan Adat Jawa Kuno

Bareskrim polri menyebut, modus operandi dalam kasus investasi bodong robot trading viral blast ini, yaitu PT Trust Global Karya memasarkan e-book dengan nama viral blast kepada para anggota sebelum melakukan perdagangan di bursa komoditas.

Dengan begitu, penyidik ​​Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan jumlah aset terkait kasus investasi bodong robot trading viral blast.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan, aset viral blast yang dilakukan penyitaan antara lain uang tunai senilai Rp22.945.000.000.

"Kemudian selain uang tunai ada aset sebanyak sembilan unit dengan rincian mobil sebanyak lima unit, rumah dua unit, dan Apartemen One Icon dua unit," kata Ahmad Ramadhan, dikutip Teras Gorontalo dari PMJ News.

Baca Juga: Jangan Asal Minum, Inilah Cara Memilih Obat Paracetamol untuk Menurunkan Demam Hingga Pereda Rasa Nyeri

Halaman:

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x