Rekening Berisi Rp 70 M Milik Tersangka Kasus Fahrenheit Diblokir

- 20 Mei 2022, 10:38 WIB
Rekening Berisi Rp70 M Milik Tersangka Kasus Fahrenheit Diblokir
Rekening Berisi Rp70 M Milik Tersangka Kasus Fahrenheit Diblokir /Dok Humas Polri/

TERAS GORONTALO - Rekening milik para tersangka kasus robot trading Fahrenheit diblokir.

Pemblokiran rekening milik para tersangka kasus robot trading Fahrenheit ini dilakukan oleh Bareskrim Polri bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keungan (PPATK).

Adapun total rekening para tersangka kasus robot trading Fahrenheit yang diblokir oleh Bareskrim Polri bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keungan (PPATK), senilai Rp 70 miliar.

"Penyidik bersama dengan PPATK telah melakukan pemblokiran terhadap beberapa rekening dengan total kurang-lebih sebanyak Rp 70 M," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli dalam keterangannya, Kamis 19 Mei 2022, dilansir dari humas.polri.go.id.

Baca Juga: Kedubes Belarus di Jakarta Terima e-mail Berisi Ancaman Bom, Polisi Bergerak Usut Penebar Ancaman

Lebih lanjut, Gatot menyebut berkas perkara kasus robot trading Fahrenheit saat ini sudah memasuki tahap I. Pihaknya telah melimpahkan berkas perkara 5 tersangka kasus tersebut ke jaksa penuntut umum (JPU).

"Pada Rabu tanggal 18 Mei 2022, telah dilakukan pengiriman berkas perkara tahap I kepada JPU terhadap 5 Tersangka HS, D, DBJ, ILJ, dan MF," kata Gatot.

Baca Juga: Terduga Teroris MIT Serahkan Diri ke Polisi

Sebagai informasi, polisi menetapkan 10 tersangka di kasus robot trading Fahrenheit. Sebanyak lima tersangka sudah ditahan, sedangkan lima orang lainnya diduga kabur ke luar negeri (LN).

Halaman:

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah