Masa Penahanan Indra Kenz Diperpanjang, Bareskrim Polri Jemput Ferrari California 3,5 M Sebagai Barang Bukti

- 26 Mei 2022, 11:08 WIB
Masa tahanan indra kenz diperpanjang selama 30 hari kedepan
Masa tahanan indra kenz diperpanjang selama 30 hari kedepan /Pmj news/yeni/

TERAS GORONTALO - Masa penahanan Indra Kenz tersangka kasus Binomo diperpanjang, hal itu disampaikan oleh Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan pada Selasa 24 Mei 2022.

Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan Indra Kenz tersangka kasus Binomo  selama 30 hari.

Ahmad Ramadhan mengatakan, Perpanjangan dihitung sejak 26 Mei 2022 dan berakhir pada 24 Juni 2022.

Baca Juga: Terbaru, Dokter Spesialis Radiologi Faisal Ditemukan Masih Hidup di Kecamatan Ini, Berikut Faktanya!

Selanjutnya Ahmad Ramadhan selaku Karo Penmas Divhumas Polri mengatakan, saat ini Indra Kenz ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Dikutip Teras Gorontalo dari laman situs Humas Polri yang tayang 24 Mei 2022.

"Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah mengeluarkan surat penetapan nomor 252/Penbid.2022/PengadilanNegeriJakartaUtara tanggal 13 Mei 2022 terkait dengan perpanjangan waktu penahanan tersangka atas nama IK," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Selasa 24 Mei 2022.

Baca Juga: Foto Telanjang Tersebar, Ternyata Ponsel Milik Tangmo Nida Dikirim Panida Sirayuthyothin ke Bang Jack

Perpanjangan penahanan terhadap tersangkan kasus Binomo Indra Kenz dilakukan dalam rangka kepentingan pemeriksaan yang belum selesai.

Halaman:

Editor: Viko Karinda

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x