"Usai memeriksa pelaku AV, anggota langsung bergerak untuk melakukan pengejaran terhadap pacarnya dan berhasil mengamankan DNR yang masih berada di wilayah kabupaten Tangerang," tandasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan dengan Pasal 363 KUHP Subs Pasal 53 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan atau Percobaan Pencurian dengan ncaman hukuman 7 tahun penjara.***