Perjuangkan Kehormatan, Umat Buddha Laporkan Roy Suryo

- 21 Juni 2022, 12:01 WIB
Roy Suryo
Roy Suryo /Twitter@KRMT Roy Suryo/

TERAS GORONTALO  - Perwakilan umat Buddha melaporkan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya pada, Senin 20 Juni 2022 terkait editan foto patung Candi Borobudur melalui media sosial.  

Roy Suryo disangkakan atas Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45A UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang UU ITE.

Perwakilan umat Buddha, Kurniawan Santoso melalui kuasa hukumnya Herna Sutana, menjelaskan, laporan tersebut bukan atas dasar terprovokasi buzzer atau netizen.

Dasar laporan tersebut yaitu Roy Suryo dianggap menghina dan melecehkan simbol agama dengan menambahkan kata yang tidak pantas.

“Ini murni kami lakukan (laporan terhadap Roy Suryo) sebagai umat Buddha yang kami perjuangkan mengenai kehormatan, harga diri, atau martabat, atau marwah agama kami yang dilecehkan,” ujar Hera kepada wartawan, seperti dilansir TerasGorontalo.com dari PMJNews.

Baca Juga: Cair Juni, Guru Madrasah Bukan PNS Terima Tunjangan Insentif, Besarannya Rp250 Ribu Per Bulan

"Kami juga luruskan bahwa yang diedit di situ bukan stupa tapi patung sang Buddha dan itu adalah simbol agama yang sangat sakral buat agama kami," katanya.

Herna Sutana menuturkan, Roy Suryo yang sudah dianggap sebagai pakar tidak seharusnya ikut menyebarkan dan menertawakan hasil foto editan orang yang tak bertanggung jawab.

“Dia tahu bahwa itu diedit, dia tahu bahwa itu simbol agama yang sangat sakral buat kami, dia tahu (gambar) diubah tapi ditertawakan,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Sitti Marlina Idrus

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x