Indra Kenz Segera Jalani Sidang, Kejagung: Berkas Sudah Lengkap

- 23 Juni 2022, 19:40 WIB
  Indra Kenz Segera Jalani Sidang, Kejagung: Berkas Sudah Lengkap /Instagram @indrakenz_afliliator_haram
Indra Kenz Segera Jalani Sidang, Kejagung: Berkas Sudah Lengkap /Instagram @indrakenz_afliliator_haram /

TERAS GORONTALO - Indra Kusuma alias Indra Kenz segera menjalani sidang terkait kasus penipuan investasi binary option atau Binomo.

Pasalnya, berkas perkara tersangka kasus penipuan investasi Binomo Indra Kenz, telah dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan.

Hal tersebut disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) melalui Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.

"Berkas perkara atas nama tersangka IK telah lengkap secara formil dan materiil," Ketut Sumedana, dikuitip Teras Gorontalo dari ANTARA, Kamis 23 Juni 2022. 

Baca Juga: Kronologi Anak Buya Arrazy yang Meninggal Tertembak, Keluarga Ungkapkan Ikhlas dengan Musibah Ini

Lanjut Ketut menjelaskan, bahwa berkas perkara Indra Kenz dinyatakan lengkap setelah diteliti oleh Jaksa Peneliti di Direktorat Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Lainnya.

Ia juga menyebut, Indra Kenz disangkakan melanggar Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) b, Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP, lanjut Ketut, jaksa meminta penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.

"Untuk selanjutnya, menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan," jelasnya.

Halaman:

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x